Kartu NPWP Hilang atau Rusak? Bisa Cetak Ulang Sendiri

Kartu NPWP Hilang atau Rusak? Bisa Cetak Ulang Sendiri

Apa Itu Kartu NPWP dan Fungsinya?
Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas resmi bagi wajib pajak yang digunakan dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. NPWP sering kali menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, pengajuan kredit, transaksi bisnis, serta administrasi perpajakan lainnya. Lalu, bagaimana jika kartu NPWP Anda hilang atau rusak? Tenang, kartu NPWP dapat dicetak ulang dengan mudah baik secara offline maupun online.

Apa itu NITKU NPWP? Fungsi, Cara Mendapatkan, Cek dan Men...

Cara Cetak Ulang Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak

Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, wajib pajak dapat mencetak ulang kartu NPWP dengan dua metode, yaitu secara offline melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan online melalui DJP Online. Simak langkah-langkahnya berikut ini.

1. Cetak Ulang Kartu NPWP Secara Offline

Jika Anda ingin mencetak ulang kartu NPWP secara langsung, Anda bisa mendatangi KPP terdekat dengan membawa dokumen persyaratan berikut:

  • KTP asli (untuk wajib pajak pribadi)
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika kartu NPWP hilang)
  • Fotokopi NPWP Direktur (untuk wajib pajak badan)
  • Fotokopi akta pendirian badan (untuk wajib pajak badan)
  • Surat kuasa (jika pengajuan diwakilkan)
  • Mengisi formulir permohonan cetak ulang NPWP

Langkah-langkah cetak ulang NPWP di KPP:

  1. Kunjungi KPP terdekat sesuai dengan domisili NPWP Anda.
  2. Ambil formulir permohonan cetak ulang kartu NPWP.
  3. Isi formulir dengan lengkap dan serahkan bersama dokumen persyaratan ke petugas pajak.
  4. Petugas akan memverifikasi dokumen yang Anda berikan.
  5. Jika sudah diverifikasi, kartu NPWP baru akan dicetak dan bisa langsung Anda bawa pulang.

| Baca juga: Jaringan Luas dalam Sekali Tap dengan Kartu Nama NFC

2. Cetak Ulang Kartu NPWP Secara Online

Bagi Anda yang sibuk atau tidak sempat datang langsung ke KPP, Anda dapat mencetak ulang kartu NPWP melalui DJP Online. Berikut caranya:

  1. Login ke DJP Online dengan mengakses situs djponline.pajak.go.id.
  2. Buat akun terlebih dahulu, jika belum memiliki akun. Anda perlu mengajukan permohonan EFIN ke KPP untuk aktivasi akun DJP Online.
  3. Setelah berhasil login, masuk ke menu “Informasi NPWP”.
  4. Kartu NPWP elektronik akan ditampilkan di layar.
  5. Klik tombol “Kirim e-mail” untuk mengirimkan kartu NPWP dalam bentuk elektronik ke email Anda.
  6. Periksa email Anda dan unduh kartu NPWP elektronik yang telah dikirimkan.
  7. Cetak kartu NPWP elektronik tersebut sesuai kebutuhan Anda.

Kartu NPWP elektronik ini memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik dan dapat digunakan untuk semua keperluan perpajakan serta administrasi lainnya.

Kartu NPWP yang hilang atau rusak bisa dicetak ulang dengan mudah, baik secara offline di KPP maupun online melalui DJP Online. Jika Anda memerlukan kartu fisik, kunjungi KPP terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Namun, jika ingin lebih praktis, Anda dapat mengunduh NPWP elektronik melalui DJP Online dan mencetaknya sendiri.

Butuh cetak kartu NPWP dengan kualitas terbaik? Cetak kartu NPWP eksklusif hanya di UCard Indonesia!

Ikuti saluran UCard Indonesia di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaJbQSiDzgTCpkRtzF29

(mra/uc)