Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan 643 bandar narkoba telah dipindahkan ke lapas maximum security di Nusakambangan. Hal tersebut dilakukan untuk menangani peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari lapas/rutan di Indonesia.
“Dalam rangkaian penanganan narkoba, kita sudah mengirimkan ke Nusakambangan sebanyak 643 bandar narkoba,” kata Yasonna dalam rapat kerja bersama DPR, dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Yasonna menyebut pemindahan secara massal baru dilakukan. Hal itu merupakan bagian komitmen pemberantasan narkotika di dalam lapas maupun rutan.
“Kejadian pemindahan ini baru sekarang kita lakukan secara massal. Ini akan terus kita lakukan. Memang ada yang mencoba berusaha agar tidak dipindahkan, tetapi tentu tidak bisa karena ini merupakan komitmen kita,” ujar Yasonna.
Adapun 643 warga binaan kategori bandar dan risiko tinggi tersebut berasal dari lapas/rutan di 12 kantor wilayah, yakni DKI Jakarta (99 orang), Lampung (76), Aceh (50), Yogyakarta (48), Jawa Barat (91), Sumatera Utara (54), Sumatera Selatan (50), Riau (47), Banten (46), Kalimantan Barat (43), Jawa Timur (21), dan Bali (18).
Pemindahan bandar narkoba risiko tinggi itu berdampak meningkatnya jumlah penghuni di Nusakambangan. Oleh karena itu, Yasonna menyebut akan dibangun 1 lapas khusus narapidana risiko tinggi bandar narkoba di Pulau Nusakambangan pada tahun ini.
“Sebagai akibat dari pemindahan bandar narkoba, lapas maximum security di Nusakambangan sudah penuh. Untuk itu, kita akan membangun lapas di Nusakambangan,” ujarnya.
“Mengapa langsung penuh? Karena kita buat mereka hanya satu orang di dalam satu sel,” ucap Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna juga telah memindahkan 6 mantan petugas pemasyarakatan yang dipidana terkait kasus narkoba ke Nusakambangan. Pemindahan tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen Kemenkumham menjatuhkan sanksi tegas terhadap jajarannya yang bermain-main dengan peredaran narkoba di dalam lapas/rutan.
“Kami sudah memecat banyak pegawai yang terlibat, ada yang diturunkan pangkatnya, ada yang dipidana,” tutur Yasonna.
“Saya selalu mengatakan kalau di dalam lapas ada pengedar narkoba, ada pemakai, ada kurir, maka di sana akan tercipta pasar. Untuk itu pula, kami berharap Komisi III mendorong revisi UU Narkotika untuk mengatasi overcrowding di dalam lapas/rutan. Kalau di suatu negara ada satu jenis pidana yang mendominasi hingga lebih dari 50 persen, tentulah ada yang salah, apakah itu di dalam ketentuan peraturan perundang-undangannya yang perlu dikoreksi atau hal lain,” katanya.