Tahun Depan Subsidi Listrik dan LPG 3 Kg Langsung ke Warga Miskin

Tahun Depan Subsidi Listrik dan LPG 3 Kg Langsung ke Warga Miskin

Mulai 2022, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memberikan subsidi listrik dan LPG 3 kg langsung kepada warga miskin. Skema penyaluran disepakati menjadi tertutup dari yang sebelumnya terbuka atau kepada barang.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapatan (RDP) antara Badan Anggaran (Banggar) dengan pemerintah tentang formulasi subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Rapat tersebut dilakukan antara Banggar DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, dan beberapa BUMN seperti PLN, Pertamina, dan Pupuk Indonesia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan pemerintah siap menetapkan skema penyaluran subsidi LPG 3 kg langsung kepada orang atau tertutup.

“Secara garis besar yang ingin kami usulkan, adalah transformasi ke subsidi berbasis orang program perlinsos (perlindungan sosial). Dalam konteks LPG misalnya, ini diarahkan ke program perlinsos. Harapannya bisa kita lakukan, kalau nanti sesuai arahan dari Banggar, ini bisa kita lakukan di tahun 2022.

Saat ini, subsidi disalurkan dengan sistem terbuka yaitu ke produk yang disubsidi. Sehingga, pengawasan mengenai siapa yang bisa menikmati subsidi tersebut cenderung kendor.

Febrio mengatakan, penyaluran subsidi secara terbuka dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat. Padahal, pemberian subsidi ini ditujukan kepada kelompok 40% terbawah atau orang miskin.

Dia mencatat, sebanyak 36% dari kelompok miskin telah menikmati subsidi LPG 3 kg. Sementara kelompok 40% atas ada sebanyak 39,5% yang menikmati. Dengan begitu terjadi ketidakadilan dalam penyaluran subsidi melalui skema yang lama.

“Kelihatan bahwa yang menikmati subsidi itu adalah orang yang justru yang tidak berhak. Inilah yang kita perbaiki ke depan,” jelasnya.

Kesepakatan itu juga dituangkan dalam kesimpulan rapat, setidaknya ada 6 kesimpulan yang telah disepakati.

Kesimpulan pertama adalah mereformasi kebijakan subsidi listrik kepada pelanggan 450 VA, kebijakan ini dilakukan dengan cara mencocokkan data antara pelanggan listrik yang dimiliki oleh PT PLN dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

“Subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi yaitu bagi rumah tangga pelanggan 450 VA dan 900 VA yang merupakan rumah tangga miskin dan rentan miskin sesuai dengan DTKS dan diberikan kepada kelompok sosial keagamaan,” kata Ketua Banggar DPR, Said Abdullah membacakan kesimpulan rapat nomor 2.

Kesimpulan ketiga, kata Said adalah kompensasi tidak lagi diberikan kepada pelanggan PLN non subsidi dimulai paling lambat tahun anggaran 2022.

Kesimpulan keempat, kata Said mengenai kebijakan subsidi LPG 3 kg yang diberikan secara tertutup dalam bentuk non tunai langsung kepada rumah tangga sasaran seperti KPM, usaha mikro, petani, dan nelayan yang berhak menerima subsidi dengan DTKS.

“LPG 3 kg dijual dengan harga keekonomian untuk menghilangkan disparitas harga di pasar dimulai paling lambat tahun anggaran 2022,” tambahnya.

Kesimpulan kelima, yaitu pembenahan kebijakan penyaluran subsidi pupuk dilakukan dengan mengubah subsidi komoditas menjadi subsidi kepada pengguna (petani). Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup, targeted, langsung kepada petani yang berhak menerima subsidi disesuaikan dengan DTKS paling lambat tahun anggaran 2022.

Kesimpulan keenam, metode penyaluran subsidi direkomendasikan salah satunya melalui teknologi sidik jari atau biometrik wajah. Sistem tersebut nantinya diintegrasikan dengan KPM bansos yang sudah ada sehingga tidak perlu lagi menggunakan kartu yang diberikan kepada penerima sesuai dengan DTKS.

“Supaya tepat sasaran dan mempermudah akses masyarakat mendapat subsidi itu,” ungkap Said.