Sidang Habib Rizieq, PN Jaktim Batasi 7 Orang Kuasa Hukum di Ruang Sidang

Sidang Habib Rizieq, PN Jaktim Batasi 7 Orang Kuasa Hukum di Ruang Sidang

Habib Rizieq Shihab hari ini menjalani persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) dengan agenda pembacaan eksepsi. Pihak PN Jaktim mengizinkan 12 orang kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk masuk ke pengadilan, namun hanya 7 yang diperkenankan masuk ke ruang sidang.

“Saya perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bagi bapak-bapak yang disebutkan namanya untuk masuk. Yang diperkenankan hanya 12 orang untuk masuk,” kata perwakilan PN Jaktim, AA Ayu Chomalea Dewi menggunakan pengeras suara di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021).

Ayu menuturkan mereka yang diperkenankan masuk harus diswab antigen terlebih dahulu. Setelah hasil dinyatakan negatif, mereka diperbolehkan mengisi daftar hadir.

“Saya panggil nama-namanya, bagi bapak-bapak yang disebutkan namannya, untuk melewati proses swab antigen terlebih dahulu setelah itu mengisi daftar hadir,” tuturnya.

Ayu menyampaikan dari 12 kuasa hukum yang diizinkan masuk, hanya 7 orang yang diperkenankan memasuki ruang sidang. Sementara sisanya dipersilakan untuk menunggu di uang transit yang telah disediakan.

“Dari 12 kuasa hukum yang diperkenankan masuk 7 orang, yang diperkenankan masuk ruang sidang. 5 lagi bisa tunggu di ruang transit. 5 orang itu nanti bisa bertukaran dengan 7 orang di dalamnya. Bapak-bapak bisa koordinasi ya,” ujarnya.

Sebelumnya, sidang kerumunan Habib Rizieq digelar secara online. Pihak Habib Rizieq kemudian meminta agar persidangan digelar secara ofline dengan menghadirkan Habib Rizieq.

Habib Rizieq keluar dari Rutan Bareskrim Polri menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur untuk menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timurb sekitar pukul 08.15 WIB. Kini Habib Rizieq sudah tiba di PN Jakarta Timur.

Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalankan sidang pembacaan eksepsi secara langsung pagi hari ini. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya sudah menyiapkan eksepsi.

“Eksepsi sudah kita siapkan, semoga lancar,” ujar Aziz saat dihubungi, Kamis (25/3/2021) malam.

Aziz mengatakan, Habib Rizieq akan membacakan eksepsi atau nota keberatan pribadinya. Sedangkan sisanya menurut Aziz akan disampaikan oleh pihak pengacara.

“Untuk pribadi terdakwa akan dibaca oleh para terdakwa, untuk versi penasehat hukum oleh kami,” kata Aziz.