JAKARTA — Perubahan susunan pengurus perseroan menjadi salah satu mata acara dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. pada akhir November 2020.

Berdasarkan keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip Jumat (30/10/2020), Garuda Indonesia mengumumkan panggilan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang rencananya berlangsung pada Jumat (20/11/2020). Maskapai pelat merah itu mengumumkan tiga mata acara.

Mata acara pertama yakni peningkatan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor perseroan terkait penerbitan obligasi wajib konversi (OWK) dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp8,5 triliun lewat mekanisme penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.

Seperti diketahui, OWK perseroan berjangka waktu 7 tahun sejak tanggal penerbitan. Konversi akan dilakukan menjadi saham baru Seri B pada akhir periode OWK yang jumlahnya akan ditentukan dengan membagi nilai prinsipal OWK yang terutang pada tanggal konversi dengan harga konversi.

Pemegang OWK direncanakan merupakan pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Keuangan, yang akan diwakili oleh afiliasi dari perseroan melalui kepemilikan saham oleh pemerintah Indonesia.

Emiten berkode saham GIAA itu menyebut ada risiko atau dampak penambahan modal kepada pemegang saham termasuk dilusi. Penerbitan OWK dengan nilai maksimum Rp8,5 triliun wajib dikonversi menjadi saham baru pada tanggal konversi.

Setelah penambahan modal dari transaksi perseroan menjadi efektif, persentase kepemilikan dari pemegang saham Seri B lain akan mengalami penurunan dilusi sebanyak 61 persen. Berdasarkan asumsi proforma, harga konversi berdasarkan 90 persen rerata harga penutupan selama kurun waktu 25 hari sejak tanggal 13 Oktober 2020 yakni Rp206.

Dengan asumsi itu, kepemilikan pemerintah Indonesia di GIAA akan bertambah dari 60,5 persen menjadi 84,8 persen setelah konversi OWK. Selanjutnya, PT Trans Airways menyusut dari 25,8 persen menjadi 9,9 persen.

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan agenda RUPSLB dilakukan untuk mengajukan persetujuan kepada pemegang saham dalam rangka memenuhi ketentuan di bidang pasar modal. Penerbitan OWK juga berkait dengan pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Mata acara kedua dalam RUPSLB GIAA pada akhir November 2020 yakni perubahan anggaran dasar perseroan. Mata acara itu antara lain untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Selanjutnya, perseroan juga memasukan mata acara perubahan susunan pengurus perseroan. Manajemen GIAA hanya menjelaskan bahwa sesuai ketentuan anggaran dasar perseroan Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) serta Undang Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 94 dan Pasal 111 maka mata acara ini diwajibkan untuk diputuskan dalam RUPS.

(ZQ)