Masjid dibangun untuk mendirikan shalat, namun dalam kenyataannya, tidak semua masjid itu diizinkan shalat di dalamnya. Jika larangan shalat di rumah-rumah ibadah agama non Islam mungkin masih mudah difahami, akan tetapi jika larangan shalat itu dilakukan di masjid tentu aneh, apa lagi jika yang melarang shalat di masjid itu ialah Allah Swt. Akan tetapi ini betul-betul pernah terjadi, sebuah masjid dilarang untuk ditempat shalat, bahkan diminta untuk menghancurkan masjid itu (Masjid Dhirar).
Peristiwa ini betul-betul pernah terjadi seiring dengan turunnya ayat berikut ini: Janganlah kamu shalat di dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu bersembahyang di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih. (Q.S. al-Taubah/9:108).
Sebab Nuzul ayat ini berawal dari adanya siasat orang-orang musyrik dan munafik yang iri melihat begitu cepat perkembangan umat Islam di Madinah. Agama yang baru lahir tetapi begitu cepat meluas ke berbagai wilayah. Atas dasar itu sekelompok kaum musyrik dan munafik membangun masjid tandingan dari masjid Nabi, yakni Masjid Quba. Alasan pembangunannya diperuntukkan kepada orang-orang lemah, orang tua yang tidak kuat berjalan jauh menuju masjid Nabi. Nabi pun pernah diundang untuk berkunjung ke masjid itu dan Nabi juga bermaksud untuk mengunjungi masjid baru itu. Akan tetapi menjelang Nabi ke masjid itu turun ayat: Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan mesjid untuk menimbulkan kemudaratan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukmin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). (Q.S. al-Taubah/9:107). Ayat pertama di atas lebih tegas lagi melarang umat Islam shalat di,asjid itu selama-lamanya (Q.S. al-Taubah/9:108).
Larangan orang untuk shalat di masjid khusus tentu bukan alasan untuk meligitimasi adanya sebuah kelompok minoritas yang tidak rela masjidnya digunakan shalat oleh orang-orang di luar kelompoknya. Bahkan dahulu pernah kita mendengar jika ada orang lain yang shalat di masjidnya maka tempat shalatnya dicuci karena dianggap yang bersangkutan tidak suci. Ayat tersebut di atas juga tidak bisa digunakan untuk membakar dan menghancurkan masjid-masjid terntentu yang mazhab dan alirannya tidak sama dengan yang dianut oleh mainstream muslim di Indonesia, seperti yang pernah dialami oleh masjid komunitas Ahmadiyah dan masjid yang berafiliasi Syi’ah. Peristiwa pembakaran masjid dan pelarangan shalat di dalam masjid terntu betul-betul hanya diperuntukkan kepada masjid yang sejak awal diniatkan untuk memprovokasi dan melemahkan umat Islam, sebagaimana konteks dan motiv pembangunan Masjid Dhirar.
Bagi kita di Indonesia ada peraturan dan perundang-undangan tersendiri yang harus diindahkan manakala kita menyaksikan ada penyimpangan pembangunan dan penggunaan rumah ibadah. Barangsiapa yang melanggar aturan itu maka akan dikenakan sanksi yang tegas. Umat dan segenap warga bangsa Indonesia tidak dibenarkan main hakim sendiri sebagaimana dilakukan di negara-negara lain yang belum memiliki administrasi negara yang rapi. Langkah yang harus dilakukan manakala kita menemukan masjid atau rumah-rumah ibadah menyimpang dari ketentuan yang ada maka kita berkewajiban untuk menyampaikan atau melaporkan kepada pihak yang berwajib. Apapun alasannya, tidak dibenarkan melakukan pembakaran simbol-simbol agama, agama apapun di negara kesatuan Republik Indonesia. Jika ada masalah keagamaan yang muncul, baik antara umat beragama, internal umat beragama, dan antar umat beragama dan pemerintah, sebaiknya diselesaikan dengan cara- musyawarah dan mufakat. Itulah cara yang paling elegan dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Prof. Nasaruddin Umar
Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta