- CETAK KARTU PVC
CETAK KARTU PVC
- CETAK KARTU NAMA
- CETAK KARTU RFID
CETAK KARTU RFID
- CETAK TALI ID CARD / LANYARD
CETAK TALI ID CARD/ LANYARD
- TALI GELANG LANYARD
TALI GELANG LANYARD
- CETAK FLASHDISK CARD
CETAK FLASHDISK CARD
- AKSESORIS ID CARD
AKSESORIS ID CARD
- FINISHING KARTU
FINISHING KARTU
Kresna Life Berstatus PKPU, Pengacara Nasabah Sebut Hanya untuk Ulur Waktu
Jakarta – Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life disetujui permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Apa kata nasbah?
Kuasa Hukum nasabah korban gagal bayar Kresna Life Alvin Lim dari LQ mengungkapkan upaya PKPU ini merupakan taktik manajemen Kresna Life untuk mengulur waktu pembayaran dan menghindari proses hukum pidana yang sedang berjalan.
Dia mengungkapkan seharusnya yang berhak mengajukan PKPU adalah OJK. “Ini sebagaimana diatur dalam pasal 50 UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian,” kata dia saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).
Alvin mengungkapkan putusan sela PKPU Kresna Life yang digelar Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinilai cacat hukum karena selaku pemohon yakni Lukman Wibowo tidak memiliki legal standing yang sah. Menurut dia ini terdapat itikad yang baik dari manajemen Kresna Life dalam menyelesaikan masalah gagal bayar kepada nasabah.
Sebelumnya belasan nasabah yang didampingi kuasa hukumnya dari LQ Indonesia Lawfirm telah membuat laporan atas dugaan pidana perasuransian, penipuan, penggelapan dan pencucian uang ke Polda Metro Jaya. Para nasabah ini melaporkan kerugian senilai Rp 29.8 miliar atas manfaat polis asuransi jiwa yang tidak bisa dicairkan ketika jatuh tempo.
Laporan ke Polda Metro Jaya tersebut terdaftar dengan No TBL / 5422/ IX / YAN 2.5 / 2020/ SPKT PMJ tanggal 10 September 2020, dengan terduga terlapor: Michael Steven, Kurniadi Sastrawinata, Inggrid Kusumodjojo, Henry Wongso, Antonius Indradi Sukiman, dkk.
“Hemat saya, para korban Asuransi Jiwa Kresna sebaiknya ramai-ramai melaporkan pidana Ke Kepolisian terhadap oknum pemilik dan direksi Kresna Life agar diusut tuntas dan dilacak kemana larinya dana 6.4 Triliun Kresna yang raib. Hanya dengan jalur pidana kasus ini dapat diselesaikan,” imbuh dia.
Alvin menjelaskan dengan adanya proses hukum pidana, khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka pihak Kepolisian dapat melacak larinya uang yang disetor oleh nasabah Kresna Life. Ia pun meyakini dengan proses hukum pidana para aktor intelektual dan penggelapan dana nasabah Kresna Life dapat terungkap.
“Jelas Kresna Life ini inti permasalahan adalah hilangnya dana masyarakat. Upaya perdata seperti PKPU dan gugatan perdata lainnya tidak akan mencari tahu ke mana dana itu berada,” ujar dia.
(ZQ) sumber.