Jakarta – KPK mengubah struktur organisasinya dengan menambahkan sejumlah posisi. Struktur organisasi KPK saat ini menjadi lebih gemuk dibandingkan sebelumnya.

Perubahan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020. Berikut susunan organisasi KPK berdasarkan Perkom Nomor 7 Tahun 2020:

(dv) sumber.