Jakarta –
Selaat Hari Oeang. Rupiah yang digunakan untuk pembayaran saat ini memiliki sejarah panjang. Hari ini, 30 Oktober 74 tahun lalu Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara meneken ketetapan berlakunya Oeang Republik Indonesia (ORI) dan sah digunakan di Indonesia.
Mengutip laman resmi kemenkeu.go.id Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 29 Oktober 1946 memberikan pidato melalui Radio Republik Indonesia (RRI) untuk menyemangati bangsa Indonesia sebagai negara berdaulat dengan diterbitkannya mata uang ORI.
Dalam pidatonya, Hatta menyebut jika ORI menimbulkan penghidupan baru dan Oeang Republik Ini menjadi satu=satunya alat pembayaran yang sah.
Diluncurkannya ORI ini mendepak mata uang Jepang yang sempat beredar di Indonesia. Selain itu uang yang diterbitkan Javasche Bank juga tak berlaku lagi. Uang milik sendiri ini adalah tanda kemerdekaan negara.
Saat itu pemerintah juga berupaya keras untuk mengedarkan ORI sebagai identitas negara. Pertama, pemerintah menarik uang Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran.
Pembatasan larangan membawa uang tunai lebih dari Rp 500 seorang atau Rp 1.000 sekeluarga ke kota Jakarta dan Bogor, atau sebaliknya harus seizin Menteri Keuangan. Uang invasi Jepang dan uang NICA tidak boleh dikeluarkan dari dari Jawa dan Madura dan juga tidak boleh dimasukkan ke daerah-daerah di luar Jawa dan Madura.
Nilai ORI melalui Undang-Undang tanggal 25 Oktober 1946 ditetapkan 10 rupiah ORI = 5 gram emas murni, kurs ORI terhadap uang Jepang sebesar 1:50 untuk Pulau Jawa & Madura, dan 1:100 untuk daerah lainnya.
Penerbitan ORI selain ditujukan untuk menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia juga bertujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat.