Satpol PP DKI Jakarta melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen. Gerindra DKI Jakarta setuju dengan kebijakan itu, sebab ondel-ondel merupakan ikon Betawi yang sakral.
“Secara jujur saya setuju bila ondel-ondel tidak dijadikan alat untuk mengamen karena ondel-ondel menurut saya cukup sakral sebagai simbol ikon Betawi,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Menurut Rani, muruah ondel-ondel haruslah dijaga. Sebab, selama ini banyak pengamen ondel-ondel yang meresahkan masyarakat.
Rani menyadari bahwa ondel-ondel digunakan untuk mencari rezeki. Karena itu, dia berharap agar Pemprov DKI memberikan solusi kepada pengamen yang dilarang menggunakan ondel-ondel itu.
“Namun di satu sisi kita juga harus memahami kenapa ondel-ondel dipilih untuk digunakan sebagai alat mengamen mengais rezeki terutama kali ini saat pandemi. Selain menarik, ondel-ondel juga disukai oleh masyarakat terutama anak-anak ketika melihat ondel-ondel berkeliling. Memang dalam hal ini perlu didiskusikan solusi yang lain untuk para komunitas pengamen ini,” kata dia.
“Intinya sebagai ikon atau lambang daerah yg kita hormati tentunya ondel-ondel ini harus dijaga ‘harga dirinya'” katanya.
Setiap kebijakan yang diambil pemerintah, kata Rani, tentu ada pihak yang merasa kecewa. Dia mengusulkan agar pengamen menggunakan boneka lain.
“Memang susah juga kalau mau menertibkan sesuatu pasti ada pihak yang merasa kecewa. Tapi intinya mungkin silakan mengamen menggunakan boneka bentuk lain yang bukan ikon daerah tertentu biar lebih aman, mungkin itu kali ya,” tutur Rani.
Lebih lanjut, Rani menyebut Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait harus menertibkan pengamen ondel-ondel ini. Dia juga meminta Dinas Kebudayaan untuk menangani masalah ondel-ondel ini.
“Apakah perlu langsung Pak Gubernur? Atau melalui SKPD yang terkait kebudayaan saja dulu mengkordinasikan jajarannya di seluruh wilayah Jakarta dulu merapikan penertiban ini sebagai semestinya sebelum harus Gubernur yang turun tangan,” ucapnya.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya melarang ondel-ondel digunakan untuk mengemis. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan larangan itu diterapkan sebagai bentuk penghargaan terhadap warisan budaya Betawi.
“Ondel-ondel ini adalah warisan budaya Betawi yang harus dilestarikan, dikembangkan. Tentu kita semua kan merasa bangga apabila nilai-nilai warisan budaya Betawi ini dapat kita lestarikan, kita kembangkan, kita tinggikan. Dan itu juga sudah tertuang dalam peraturan daerah maupun peraturan gubernur, perda yang mengatur tentang pelestarian budaya Betawi, dan ondel-ondel ditetapkan sebagai salah satu ikon budaya Betawi,” ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (24/3/2021).
“Saat ini kan kita bisa lihat kondisinya banyak sekali di jalan-jalan, di pinggir jalan, di permukiman, bahkan masuk ke permukiman-permukiman, ikon ondel-ondel ini dijadikan untuk mengamen. Ngamen ini sebenarnya tidak terlihat kesannya ngamen, tapi malah munculnya seperti ngemis, keliling-keliling. Kesannya seperti mengemis, hanya menggunakan ikon ondel-ondel,” sambungnya.