Habib Bahar bin Smith menjalani dakwaan penganiayaan terhadap sopir taksi online. Jaksa membeberkan sejumlah fakta penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam surat dakwaan tersebut, aksi penyayatan yang dilakukan oleh Habib Bahar bermula saat Habib Bahar masuk ke dalam mobil milik Andriansyah yang saat itu baru selesai mengantar istri Bahar bernama Jihana Roqayah.
Saat di dalam mobil, Bahar yang meminta Andriansyah mengantar ke depan komplek terlibat perbincangan dengan Andriansyah. Bahar menanyakan kepada Andriansyah kenal atau tidak dengan dirinya.
“Terdakwa Habib Bahar kemudian mengatakan ‘Ane Habib Bahar’ sambil mengeluarkan pisau kecil berwarna silver dengan gagang biru muda ada gambarnya. Setelah mengeluarkan pisau, tiba-tiba terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith memukul menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali ke dada kanan. Setelah dipukul, saksi korban keluar dari mobilnya,” ujar JPU Kejati Jabar Suharja di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (6/4).
Saat di luar mobil, Bahar kembali melakukan penganiayaan. Dia menyayat leher belakang korban menggunakan pisau yang dipamerkan sebelumnya.
“Saat korban keluar dari mobil dan berlari, lalu dikejar oleh terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith dan setelah tertangkap, kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith menyabetkan senjata tajam berupa pisau kecil warna silver satu kali kena ke belakang leher saksi korban Andriansyah,” kata dia.
Setelah menyabetkan pisau ke leher belakang korban, Bahar juga memukul dada korban sebanyak 10 kali hingga korban terjatuh. Kemudian Bahar menarik kaos korban bagian leher dan menyeret untuk dimasukkan ke dalam mobilnya.
“Saat hendak dimasukkan ke dalam mobil Pajero Sport putih, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith mencekik leher saksi korban dengan tangan kirinya dan menariknya ke dalam mobil. Namun saat itu saksi korban meronta hingga setengah badan saksi korban yang dalam posisi telungkup sudah masuk ke dalam mobil di atas kabin dan kedua kakinya masih di luar,” kata dia.
Di saat itu juga, datang pria bernama Wiro yang ikut membantu Bahar memasukkan korban ke dalam mobil. Setelah masuk, Bahar kembali memukul satu kali dan menginjak-injak kepala korban.
Alih-alih menanggapi, Bahar justru berbicara mengenai peraturan kejaksaan nomor 15 tahun 2020 yang intinya jaksa menghentikan penuntutan terhadap terdakwa apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.
“Jadi majelis hakim yang mulia setelah saya membaca surat dakwaan yang diberikan oleh jaksa. Tetapi majelis hakim di dalam Undang-Undang Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang pergantian tuntutan,” kata Bahar.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.
Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
Perbuatan Bahar ini mengakibatkan korban mengalami luka. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.