DKPP Sanksi Ketua Bawaslu Raja Ampat karena Tak Proses PNS yang Jadi Timses

DKPP Sanksi Ketua Bawaslu Raja Ampat karena Tak Proses PNS yang Jadi Timses

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Raja Ampat, Papua Barat, Markus Rumsowek. Dua anggota Bawaslu juga dijatuhi hukuman serupa karena mereka dinilai tidak memproses laporan adanya PNS yang menjadi tim sukses (timses) salah satu calon.

Kedua anggota Bawaslu Raja Ampat itu adalah Kalansina Aibini dan Agus Salim Wahom. Sanksi kepada Bawaslu Raja Ampat itu diketok oleh majelis DKPP yang terdiri atas Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Mochammad Afiffuddin.

DKPP menilai tindakan Teradu I sampai dengan Teradu III tidak cermat dalam melakukan tugas pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat pada Pilkada Serentak Tahun 2020,

(dv) sumber.