- CETAK KARTU PVC
CETAK KARTU PVC
- CETAK KARTU NAMA
- CETAK KARTU RFID
CETAK KARTU RFID
- CETAK TALI ID CARD / LANYARD
CETAK TALI ID CARD/ LANYARD
- TALI GELANG LANYARD
TALI GELANG LANYARD
- CETAK FLASHDISK CARD
CETAK FLASHDISK CARD
- AKSESORIS ID CARD
AKSESORIS ID CARD
- FINISHING KARTU
FINISHING KARTU
Dapat Surat Tilang Elektronik tapi Kendaraan Bukan Punya Kita Lagi, Ini yang Harus Dilakukan
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai meluncurkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) secara nasional di 12 Polda. Dengan sistem tilang elektronik, pelanggar lalu lintas akan dikirimkan surat tilang ke alamat rumah sesuai data kendaraan.
Lalu, bagaimana kalau kita menerima surat tilang elektronik nyasar? Misalnya kendaraan yang sebenarnya sudah dijual dan berpindah tangan kepemlikan.
Dijelaskan dalam situs ETLE Polda Metro Jaya, setelah pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE, petugas mengidentifikasi data kendaraan. Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor. Ditekankan bahwa surat yang dilayangkan pertama itu bukan surat tilang, tetapi surat konfrimasi.
Setelah mendapatkan surat tersebut, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.
Menurut Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, proses penilangan ETLE ini didasari dari informasi atau konfirmasi yang bersangkutan. Konfirmasi itu diperlukan untuk membuktikan apakah betul yang bersangkutan melakukan pelanggaran.
“Dari konfirmasi itu kan kita bisa lihat, oh benar keterangan yang diberikan. Oh keterangan yang diberikan perlu kita dalami,” ujar Fahri kepada detikcom belum lama ini.
Lanjut Fahri, pihaknya sudah memiliki prosedur untuk menangani hal ini. Jika memang hasil dari konfirmasi pemilik kendaraan bahwa mobil tersebut bukan miliknya tapi menggunakan pelat nomor yang sama, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya punya prosedur yang harus dilakukan.
“Makanya kan kita kirim surat konfirmasi. Konfirmasi itu meminta supaya ada penjelasan yang diberikan kepada kita tentang subyek si pelanggar Dari situlah dari urutan-urutan penjelasan itu nanti yang akan kita kategorikan mana yang masuk ke dalam tindakan, apakah kita blokir, apakah kita lakukan investigasi lebih lanjut. Intinya sih konfirmasi aja,” jelas Fahri.
AKP Eny Regama, perwira NTMC Polri mengatakan, jika penerima surat konfirmasi tilang elektronik merasa bukan kendaraannya yang terjaring ETLE itu, maka bisa melaporkannya.
“Bisa juga ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya yang ada di Pancoran, di sana ada pelayanan pengaduan,” kata Eny di YouTube NTMC Channel.
Untuk diketahui, jika dalam delapan hari penerima surat ETLE tidak melakukan konfirmasi, maka kendaraan yang terjaring tilang elektronik itu akan diblokir.
“Kalau 8 hari tidak dilakukan pembayaran atau konfirmasi apa pun, di hari kesembilan itu akan dilakukan blokir kendaraan itu,” ujar Eny.
Lalu, bagaimana kalau kendaraan sudah dijual ke orang lain dan tertangkap kamera tilang elektronik? Eny menegaskan, sebaiknya diingatkan kepada pemilik kendaraan baru untuk segera melakukan balik nama kendaraan itu.
“Atau juga bisa melapor untuk memblok (pelat) nomor kita,” ucapnya.
Dilansir dari situs ETLE Polda Metro Jaya, ada lima tahapan mekanisme tilang dengan ETLE. Berikut rincainnya:
1. Perangkat ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE.
2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.
4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
5. Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikas untuk penegakkan hukum.