Kisah dibalik perseteruan karyawan dengan PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), selaku pemegang hak waralaba tunggal merek KFC Indonesia diungkap perusahaan. Lewat keterbukaan informasi yang dikutip detikcom, Direktur Fast Food Indonesia Dalimin Juwono membeberkan perusahaan sudah pernah dilaporkan oleh Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI).

Itu terjadi pada pertengahan tahun 2020 di Disnaker Provinsi Jawa Timur.

Pelaporan tersebut sehubungan dengan kebijakan penyesuaian upah di perusahaan yang sudah melalui tahapan hubungan industrial, yakni berupa dialog dan bipartit dengan Serikat Pekerja Fast Food Indonesia (SPFFI).

“Perseroan dan SPBI telah melewati banyak forum mediasi atau tripartit dengan SPBI di Kantor Dinas Tenaga Kerja, baik Dinas Kota Surabaya maupun Dinas Provinsi Jawa Timur,” kata Dalimin dikutip detikcom Jumat (16/4/2021).

Pihak perusahaan mengklaim hingga saat ini masih tetap sesuai dengan koridor ketentuan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Mereka telah mengadakan kesepakatan untuk perbaikan-perbaikan di 2021 dengan SPFFI sejak Januari 2021, dan mencapai puncak kesepakatan pada 29 Maret 2021.

“Kiranya hasil dari kesepakatan-kesepakatan tersebut tidak diketahui secara utuh oleh SPBI dan karenanya dalam aksi demonstrasi pada 12 April 2021 tersebut, perwakilan Perseroan telah memberikan arahan kepada SPBI untuk dapat berkoordinasi dengan SPFFI atas hasil kesepakatan-kesepakatan perbaikan kebijakan di tahun 2021,” papar perusahaan.

Setelah melewati rangkaian dialog hingga mencapai kesepakatan, pihaknya menyebut KFC Indonesia sebenarnya tidak memiliki persoalan dengan serikat pekerja.

Perusahaan meyakini telah menjalankan hubungan industrial yang baik dengan selalu membuka dan hadir dalam forum dialog, baik bipartit maupun dalam forum mediasi atau tripartit dengan SPFFI yang berhak mewakili seluruh pekerja karena memiliki keterwakilan pekerja lebih dari 9.000 anggota.

“Maupun dengan serikat-serikat pekerja lainnya yang ada di Perseroan termasuk SPBI,” ujarnya.

Perusahaan pun akan kembali membayarkan upah normal mulai bulan ini. Itu dapat dilakukan seiring membaiknya kinerja KFC.

“Seiring dengan naiknya tren pendapatan Perseroan dan kesepakatan dengan SPFFI, perseroan berencana untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan mulai untuk memberikan upah normal untuk Pekerjanya terhitung bulan April 2021,” paparnya.

Perusahaan berjanji akan membayar THR 2021 kepada karyawan paling lambat H-7 Lebaran. Hal itu diumumkan di tengah polemik antara perusahaan dan para karyawan.

“Untuk THR 2021 akan dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR 2021 yaitu 7 hari sebelum Hari Raya,” janji perusahaan.

Lalu untuk THR 2020 yang sempat tersendat, dia memastikan pihaknya sudah membayarnya pada tahun lalu.