Bisnis, Labuhanbatu Utara – KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus sebagai tersangka terkait kasus mafia anggaran. Anak Khairuddin, Hendri Yanto Sitorus, saat ini sedang maju di Pilkada Labura.
“Iya (Hendri anak Khairuddin),” kata Ketua PPP Labura, M Ali Borkat Sinaga, saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/11/2020).
Ali mengatakan PPP mengusung Hendri bersama Hanura, PAN, dan PBB. Hendri maju berpasangan dengan Samsul Tanjung dan mendapat nomor urut 4.
“Selain PPP, Hanura, kemudian PAN, PBB,” ujar Ali.
Sekretaris PAN Sumut, Hendra Cipta, mengatakan kasus yang menjerat Kharuddin tak akan berpengaruh signifikan terhadap elektabilitas Hendri. Menurutnya, Hendri tak punya kaitan dengan kasus yang menjerat ayahnya.
“Sepertinya tidak terlalu memberikan pengaruh secara signifikan terhadap pasangan calon Bupati Hendri Yanto Sitorus di Labura, karena masyarakat saat ini sudah sangat cerdas untuk memilih. Kasus Bupati Labura kan tidak ada kaitannya dengan calon bupati yang sedang berkompetisi,” tutur Hendra.
Dia meyakini warga bakal memilih berdasarkan program yang ditawarkan. Hendra mengatakan paslon yang diusung PAN menawarkan program pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.
“Masyarakat saat ini cenderung melihat program apa yang ditawarkan untuk pembangunan,” ucapnya.
Sebelumnya, Kharuddin alias Haji Buyung ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya. Suap diduga terkait pengajuan dana alokasi khusus (DAK) untuk tahun anggaran 2018 melalui program e-Planning. Total permohonan DAK sebesar Rp 504.734.540.000.
Kharuddin diduga menugasi Agusman Sinaga, yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labura, menemui Yaya dan Rifa di Jakarta. Agusman diminta membahas potensi anggaran untuk Labura dan meminta bantuan pengurusannya.
“Atas permintaan tersebut, Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2 persen dari dana yang diterima,” kata Lili, kepada wartawan, Selasa (10/11).
Agusman kemudian kembali bertemu dengan Yaya dan Rifa. Setelah mendapat kepastian soal pagu indikatif DAK Labura senilai Rp 75,2 miliar, Agusman diduga menyerahkan uang ke Yaya secara bertahap.
Total dugaan suap ke Yaya berjumlah SGD 290 ribu dan Rp 500 juta. Yaya sendiri telah dinyatakan bersalah dan divonis 6,5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
(aj) sumber.