Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung meminta agar galian C yang mengalami longsor agar segera dihentikan. Pasalnya, selain tidak berizin, pengelola tambang tidak menggunakan teknik penggalian yang benar.

Sebelumnya, pada Selasa (6/4/2021) dini hari, sebanyak empat kali suara gemuruh datang dari lokasi galian C. Ternyata, galian C tersebut mengalami longsor yang parah. Beruntung tidak menimpa rumah yang berada di bawah lokasi longsor.

Kepala Seksi Pencegahan Bencana BPBD Kabupaten Bandung Ecep Kusnadi menyebutkan, ketinggian longsor sekitar 160 meter dan lebar sekitar 250 meter. Lokasi longsoran berada di perbatasan antara Desa Sukajadi dan Desa Sadu Kecamatan Soreang.

“Kajian kaki sementara di lapangan, bahwa penyebabnya karena adanya penambangan. Daerahnya, daerah tebingan, tanah dan batuannya diambil, namun teknik pengambilannya juga tidak pakai teknik,” kata Ecep kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Maka dari itu, pihaknya meminta agar pemilik dan pengelola lahan agar menghentikan proses penambangan. Pasalnya, lokasi longsor mengancam puluhan jiwa.

Di sana, kata Ecep, ada sebanyak 66 jiwa yang tinggal di sekitar lokasi tambang. Selain rumah, ada pula fasilitas masjid dan jalan raya Soreang – Ciwidey yang berisiko terdampak apabila penambangan terus dilanjutkan.

“Warga yang terancam, total 18 rumah, 8 Desa Sadu dan 10 Desa Sukajadi, ada bangunan konveksi, termasuk masjid dan lapangan parkir. Total warga ada 66 jiwa,” terang Ecep.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penelusuran di hulu bukit untuk memastikan tidak ada retakan yang berisiko mengakibatkan longsor susulan. Ia pun akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar hal tersebut tidak terulang kembali.

“Kita harus naik ke atas apakah di atas ada retakan atau tidak. Karena kekhawatiran kami terjadi longsor susulan,” katanya.

Selain itu, ia pun meminta agar masyarakat harus lebih waspada usai terjadi longsor tersebut. Apabila terdengar suara gemuruh, baik hujan atau tidak, masyarakat diminta langsung menjauhi lokasi tambang.

Tambang Sempat Digaris Polisi

Dari keterangan warga, sehari sebelum terjadi longsor masih ada pengerjaan penambangan. Padahal, banyak warga yang tidak berkenan dengan penambangan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Babinkamtibmas Polsek Soreang Polresta Bandung Aipda Wahyu Gofar. Sedari awal tahun 2021 pihaknya sudah melakukan mediasi antara warga dan pengelola penambangan.

“Saya sebagai Babinkamtibmas serta aparat dari Babainsa Koramil, beberapa kali kami sudah mengimbau jangan mengeksploitasi batu dan tanah tersebut tanpa ijin,” kata Wahyu.

Tidak sekali, bahkan dirinya pun bersama masyarakat sempat membentangkan garis polisi di sekitar lokasi galian C. Namun selalu tidak digubris oleh pengelola dan pemilik lahan.

“Ini sudah pernah digaris polisi, ini milik perorangan. Saat ini, pemilik belum jelas juga, karena itu tadi penambangannya belum berizin,” terangnya.

Dan akibatnya, pada Selasa (6/4/2021) dini hari tadi tempat penambangan batu dan tanah itu longsor. Terlihat bebatuan berukuran besar di balik tumpukan tanah longsor hampir mendekati rumah warga.

Sejumlah warga mengaku sempat mendengar empat kali suara gemuruh. Pada suara keempat suara gemuruh semakin keras. Saat ini, warga pun mengaku was-was akan terjadi longsor susulan.

Di pihak lain, salah satu dari tiga pemilik lahan Ade Muhamad Suhendar mengakui bahwa ijin penambangan sudah berakhir. Karena sudah tidak lagi diijinkan proses penambangan keluarlah ijin penataan dari Kabupaten Bandung. Ia mengaku bahwa tidak mengetahui ada lagi proses penambangan.

“Dulunya punya ijin, sekarang tidak punya ijin. Cuman sekarang ijin penataan dari Kabupaten Bandung,” kata Ade.