JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman seumur terhadap dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni  Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Dengan demikian, keduanya mengikuti jejak empat terdakwa lain dalam perkara ini yang juga dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Mereka adalah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo, dan Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka semua diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara senilai Rp16,8 triliun.

Namun, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dengan pidana uang pengganti. Benny yang merupakan Komisaris PT Hanson International Tbk. dihukum pidana uang pengganti senilai Rp6,08 triliun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Rosmina saat membacakan putusan, Senin (26/10/2020).

Sementara itu, Heru Hidayat yang merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera dihukum dengan pidana uang pengganti senilai Rp10,73 triliun.

“Menyatakan Terdakwa Heru Hidayat terbukti swcara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” Kata Hakim Rosmina.

Jika uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah incracht, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti.

(dv)