Polisi mengungkap masih ada sejumlah pengendara nakal yang mencoba menutupi kamera tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e-TLE). Pengendara menutupi pelat nomor kendaraan agar tidak teridentifikasi kamera e-TLE saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Ya sudah ada beberapa masyarakat yang mencoba menutup kamera dan tetap melakukan pelanggaran,” kata Sambodo di Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Sambodo mengatakan, pihaknya memiliki strategi untuk mengatasi kendala tersebut. Petugas operator Traffic Management Center (TMC) yang memonitor kamera e-TLE nantinya akan menginformasikan ke petugas di lapangan untuk mengejar pengendara tersebut.

“Kami ada fotonya begitu yang bersangkutan menutup kameranya terpantau di kamera kita akan, kan di TMC itu ada operator HT dia menginformasikan kepada petugas di lapangan dan kemudian kita kejar. Ataupun kalau dia melewati persimpangan tertentu yang ada anggotanya kita tangkap,” papar Sambodo.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan, sistem penindakan menggunakan kamera e-TLE nantinya akan meminimalisir ruang gerak bagi pelanggar lalu lintas.

“Jadi kalau emang enggak bisa ketangkep sama kamera e-TLE kan kita bisa kejar dengan anggota yang berada di lapangan,” ungkap Sambodo.

Polda Metro Jaya menjadi salah satu dari 12 Polda yang meluncurkan kamera e-TLE nasional. Di wilayah Polda Metro Jaya sendiri ada 98 kamera e-TLE statis dan 30 e-TLE mobile.

Sistem e-TLE nasional diketahui dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas. Seperti pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem e-TLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem e-TLE.