Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kejaksaan

Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kejaksaan

Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui harmonisasi revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Seluruh fraksi menyetujui pengharmonisasi RUU tersebut, meski ada yang memberikan catatan.

Harmonisasi revisi UU Kejaksaan itu disetujui dalam rapat Penyempurnaan harmonisasi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Rapat digelar di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Salah satu fraksi yang memberikan catatan yakni Partai Gerindra. Anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni mempertanyakan penghapusan sejumlah pasal, terutama Pasal 21.

“Padahal menurut kami ini penting terkait dengan rangkap jabatan. Kita berharap ke depan profesionalisme tetap dijaga sehingga tidak lagi pejabat-pejabat yang ada masuk dalam wilayah-wilayah yang lain,” kata Obon.

Kemudian, masukan datang dari anggota Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. Dia meminta revisi UU Kejaksaan ini harus mengutamakan keadilan. Hinca enggan ada lagi pihak-pihak yang merasa diberlakukan tidak adil.

“Oleh karena itu sambil mengucapkan atau menyampaikan pandangan bahwa keadilan tidak boleh menemui jalan buntu. Melainkan keadilan harus menyentuh garis finish keadilan itu sendiri,” kata Hinca.

“Karena itu kami ingin tidak ada lagi nenek Minah, tidak ada lagi kakek Samirin, dan tidak ada lagi yang kehilangan rasa keadilan. Karena itu Baleg hari ini ingin memastikan ada 3 rasa di meja makan, rasa minuman, rasa makanan dan rasa keadilan,” sambungnya.

“Karena itu Fraksi Partai Demokrat setuju untuk melanjutkan pembahasan ini pada tingkat selanjutnya dan kami semua di Komisi III sudah siap untuk menjalankannya,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh menambahkan selaku pengusul harmonisasi RUU Tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI telah menerima beberapa masukan dan catatan dari seluruh fraksi di DPR RI. Masukan dan catatan itu nantinya akan ditindaklanjuti di Komisi III DPR RI.

“Secara umum seluruh fraksi setuju, hanya saja PPP tidak hadir secara fisik maupun virtual. Namun saat pembahasan awal PPP telah menyetujui RUU ini,” ucapnya.

Atas dasar mayoritas fraksi setuju pembahasan RUU Kejaksaan dilanjutkan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas pun mengambil keputusan. Dia mengetuk palu tanda Baleg DPR meloloskan tahap harmonisasi RUU Kejaksaan.

“Saya ingin kita ambil keputsan dulu, karena wajib hukumnya untuk tetap saya tanyakan. Apakah pengharmonisasian dan pembulatan, pemantapan konsepsi terhadap penyempurnaan hasil hasrmonisasi yang telah kita lakukan bisa kita setujui?” tanya Supratman.

Setelah itu, seluruh anggota Baleg menyatakan setuju harmonisasi revisi UU Kejaksaan yang diusulkan Komisi III DPR itu.