PALEMBANG – Pengusaha di Sumatra Selatan menyayangkan revisi besaran upah minimum provinsi atau UMP 2021 yang naik menjadi Rp3,14 juta per bulan.

Keputusan revisi besaran UMP 2021 itu ditetapkan gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru dalam SK No 702, ditetapkan pada Selasa (15/12/2020). Dalam surat tersebut memuat UMP 2021 naik sebesar 3,33% atau senilai Rp101.335. Dengan keputusan itu maka UMP 2021 yang sebelumnya telah ditetapkan senilai Rp3,04 juta batal.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih, mengatakan keputusan gubernur Sumsel tersebut memberi kesan bahwa pemerintah tidak peka terhadap dunia usaha.

“Kami sangat menyesalkan revisi itu. Pemerintah tidak peka. Ini memberatkan beban yang dihadapi dunia usaha,” katanya, Rabu (16/12/2020).

Sumarjono menjelaskan hampir semua sektor usaha terdampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, seharusnya semua upaya dilakukan untuk menopang dunia usaha. Sehingga, pelaku usaha tidak mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk bertahan.

Menurutnya, keputusan untuk tidak menaikan besaran UMP 2021 atau sama dengan tahun 2020 adalah langkah tepat.

Dia melanjutkan Apindo berharap ada cara lebih bijak dan cerdas dalam menentukan UMP 2021. Pihaknya pun menyarankan agar sektor usaha yang tangguh dan ketiban berkah dari kondisi pandemi, untuk menyesuaikan dan membuat kesepakatan dengan para buruhnya.

“Dengan cara ini, semua bisa mendapat solusi terbaik. Dan solidaritas kita menghadapi Covid-19 tetap terjaga. Dunia usaha dapat bertahan dan buruh tidak sampai kehilangan pekerjaan,” katanya.

(DO) Sumber.