- CETAK KARTU PVC
CETAK KARTU PVC
- CETAK KARTU NAMA
- CETAK KARTU RFID
CETAK KARTU RFID
- CETAK TALI ID CARD / LANYARD
CETAK TALI ID CARD/ LANYARD
- TALI GELANG LANYARD
TALI GELANG LANYARD
- CETAK FLASHDISK CARD
CETAK FLASHDISK CARD
- AKSESORIS ID CARD
AKSESORIS ID CARD
- FINISHING KARTU
FINISHING KARTU
Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 1 Syawal setiap tahun Hijriah. Namun penetapan kapan 1 Syawal itulah yang terkadang tidak satu kata, ini sama halnya dengan penentuan kapan 1 Ramadhan.
Biasanya keputusan resmi waktu 1 Syawal ini akan merujuk pada hasil keputusan sidang isbat yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Setelah sebelumnya dilakukan usaha baik secara hitungan falak (hisab) maupun observasi (ru’yat) di berbagai belahan bumi Indonesia. Baik dengan mata telanjang maupun menggunakan alat canggih lainnya.
Meskipun penetapan Hari Raya Idul Fitri 2021 belum ditentukan, kamu bisa mengetahui beberapa informasi terkait libur dan cuti hari raya.
Terkait libur lebaran dan cuti bersama, ada pemangkasan cuti bersama dan libur lebaran yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Cuti bersama berkaitan Lebaran ini dipangkas bersama cuti bersama lainnya oleh pemerintah. Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad saw., 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Mudik Lebaran 2021
Bagi kamu yang ingin mudik Lebaran tahun ini sebaiknya ditunda terlebih dulu. Larangan mudik ini berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Pada tanggal tersebut seluruh moda transportasi publik, baik darat, laut, dan udara dilarang beroperasi. Namun, ada beberapa orang dengan syarat tertentu yang diperbolehkan mudik seperti bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil didampingi seorang anggota keluarga dan persalinan didampingi dua orang.
Beberapa orang yang diperbolehkan mudik dengan syarat ini perlu memiliki surat izin perjalanan SIKM yang berlaku hanya untuk individual dan satu kali perjalanan.
Perbedaan Mudik dan Pulang Kampung
Prof. Dr. Rahayu Surtiati Hidayat, Guru Besar Linguistik, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia, dalam perbincangan beberapa waktu lalu menyebutkan, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tertulis v cak. Cak itu berarti (bahasa) percakapan.
Prof. Rahayu menjelaskan, bahasa percakapan anti kaidah. Arti pulang kampung berbeda dengan mudik tetapi sering dipakai dalam bahasa percakapan.
Mudik adalah pergi ke udik atau hulu. Sementara pulang kampung adalah kembali ke kampung halaman.
Sehingga pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 lebih baik kita berlebaran di rumah bersama keluarga.