Bisakah Saya Tuntut Penjual yang Gadaikan Tanah Saat Sudah Dibeli?

Bisakah Saya Tuntut Penjual yang Gadaikan Tanah Saat Sudah Dibeli?

Jual-beli tanah harapannya semua berjalan mulus. Tapi tidak sedikit yang harus berujung sengketa. Salah satunya dialami warga Ciceheum, Bandung.

Berikut ini cerita lengkap Cecep yang dikirim ke detik’s Advocate:

Halo detikcom, perkenalkan nama saya Cecep asal Cicaheum, Bandung. Saya hendak berkonsultasi terkait masalah pembelian lahan sawah.

Jadi, ayah saya membeli tanah persawahan seluas satu hektare di Subang pada tahun 2017. Ayah saya baru membayar 80 persen dari harga kesepakatan, nilainya Rp 250 juta. Sisanya dicicil sampai lunas. Bukti pembayaran awal hanya tanda tangan di atas materai saja.

Tetapi akhirnya ayah saya memilih untuk membeli tanah sesuai dengan harga yang sudah dibayarkan saja waktu awal, pada tahun 2019. Alias membeli sawah dengan uang yang telah masuk itu tadi, sesuai harga per meternya.

Namun ternyata tanah persawahan itu telah digadaikan oleh penjual tersebut. Jadi, dia ingin menebus dulu sawah yang telah digadaikan itu dengan uang sisa pembayaran.

Dia tetap kukuh meminta uang sisa pelunasan 100% terlebih dahulu untuk menebus sawah tersebut. Padahal, selama kurun waktu dua, uang Rp 250 juta itu mengendap. Sedangkan ayah saya tak mendapatkan apa-apa dari uang yang telah ia bayarkan, atau minimal hasil pertanian.

Pertanyaan saya:

1. Apakah ayah saya punya hak untuk membeli tanah tersebut sesuai dengan uang yang ada?
2. Apakah saya bisa menuntut orang menjual sawah yang ternyata telah digadaikan itu?
3. Apakah ayah saya berhak atas ganti rugi ketika uang itu mengendap?
4. Lalu, bagaimana kira-kira solusi yang perlu saya ambil untuk menyelesaikan masalah ini?

Terima kasih,
Cecep

Untuk mendapatkan jawaban pertanyaan di atas, tim detik’s Advocate meminta jawaban dari advokat Edy Gurning, S.H., M.Si. Berikut ini jawabannya:

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan oleh Bapak Cecep. Terhadap pertanyaan yang disampaikan, kami menyampaikan jawaban sebagai berikut:

1. Jual beli adalah peristiwa keperdataan yang diikat dengan perjanjian. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) pada Pasal 1457 telah mengatur “Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.

Merujuk pada ketentuan tersebut, nilai jual terhadap tanah dimaksud haruslah didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Tidak bisa jika di kemudian hari salah satu pihak mengubah kesepakatan awal, kecuali perubahan tersebut disepakati juga oleh pihak lainnya. Jika melihat kronologi yang disampaikan, maka ayah anda tidak bisa secara sepihak mengubah nilai jual yang telah disepakati sejak awal, hal ini juga harus sesuai dengan Pasal 1465 ayat (1) KUHPer yang mengatur “harga beli harus ditetapkan oleh kedua belah pihak”.

2. Kondisi yang ideal dari peristiwa keperdataan adalah itikad baik dari para pihak. Praktik hukum dalam jual beli yang biasanya dituangkan dalam perjanjian adalah memasukkan klausul perjanjian bahwa penjual menjamin bahwa objek jual beli dalam hal ini tanah tidak dalam sengketa, tidak sedang dalam penguasaan pihak ketiga. Dengan adanya klausul ini, maka penjual bertanggung jawab atas objek tanah dimaksud. Jika terdapat pelanggaran atas hal ini, maka sebagai pembeli anda berhak menuntut penjual.

3. Jika sebagai pembeli ayah anda dirugikan atas jual beli tersebut objek tanah yang telah digadaikan sehingga ayah anda tidak bisa mendapatkan secara sempurna atas objek tanah tersebut, maka anda bisa menuntut ganti rugi terhadapnya. Namun perlu juga dilihat secara proporsional bahwa nilai objek tanah dimaksud mungkin telah berubah pada saat ini dan tidak senilai lagi dengan harga yang telah disepakati pada tahun 2017.

4. Terhadap penjelasan di atas, maka ayah anda harus melakukan pembayaran harga yang telah dijanjikan sebelumnya dengan memberikan catatan kepada penjual bahwa terhadap objek tanah dimaksud bebas dari pihak ketiga, selanjutnya pastikan bahwa jual beli dilakukan dengan perjanjian jual beli serta bukti-bukti kepemilikan juga berpindah tangan kepada ayah anda.

Dengan begitu, hak atas kepemilikan telah berpindah.

Demikian jawaban kami sampaikan, semoga dapat menyelesaikan permasalahan yang ayah anda alami. Salam dan terima kasih.

Edy Halomoan Gurning, S.H., M.Si.
Edy Gurning & Partners
Gedung Gajah Blok AF-AG Lantai 2
Jl. Dr Saharjo Kav. 111, Tebet
Jakarta Selatan

Tentang detik’s Advocate

detik’s Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com.

Berhubung antusias pembaca untuk konsultasi hukum sangat beragam dan jumlahnya cukup banyak, kami mohon kesabarannya untuk mendapatkan jawaban.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik’s Advocate