Pelaporan Tata Kelola BPR ke OJK Secara Daring Berlaku Mulai Desember 2021

Pelaporan Tata Kelola BPR ke OJK Secara Daring Berlaku Mulai Desember 2021

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah penyampaian pelaporan tata kelola Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (Apolo). Pelaporan melalui Apolo akan dimulai pada laporan posisi Desember 2021.

OJK menyebutkan perubahan cara pelaporan itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemantauan penerapan tata kelola BPR.

Perubahan itu diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 24/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.

Pelaporan secara daring itu juga sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.

Terdapat tiga pokok utama dalam perubahan SEOJK baru yang mulai berlaku pada 14 Desember 2020 tersebut. Pertama, BPR menyampaikan laporan penerapan tata kelola kepada OJK secara daring setiap tahun melalui Apolo, di mana penyampaian pertama kali dilakukan untuk laporan posisi Desember 2021.

Kedua, BPR menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola posisi Desember 2020 dan perbaikannya dalam bentuk salinan elektronik (softcopy) melalui surat elektronik resmi atau salinan cetak (hardcopy) yang ditujukan kepada KR/Kantor OJK setempat, sesuai wilayah tempat kedudukan kantor pusat BPR.

Ketiga, BPR mengungkapkan seluruh aspek transparansi tata kelola dalam format sebagaimana disebutkan dalam Lampiran RSEOK Perubahan SEOJK Tata Kelola BPR.

Jika diperlukan, BPR dapat menambahkan penjelasan mengenai ringkasan penerapan transparansi tata kelola dalam periode 1 tahun pelaporan atau hal lain yang dinilai signifikan sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing BPR.

(DO) Sumber.