- CETAK KARTU PVC
CETAK KARTU PVC
- CETAK KARTU NAMA
- CETAK KARTU RFID
CETAK KARTU RFID
- CETAK TALI ID CARD / LANYARD
CETAK TALI ID CARD/ LANYARD
- TALI GELANG LANYARD
TALI GELANG LANYARD
- CETAK FLASHDISK CARD
CETAK FLASHDISK CARD
- AKSESORIS ID CARD
AKSESORIS ID CARD
- FINISHING KARTU
FINISHING KARTU
JAKARTA – Sebagai negara yang berbatasan langsung secara geografis, Indonesia dan Singapura dapat disebut memiliki rekam jejak kemitraan yang kuat.
Salah satu bentuk kemitraan yang kuat adalah di sektor penerbangan. Bahkan, baru-baru ini, di tengah masih menyebarnya pandemi Covid-19, Singapura menjadi salah satu negara yang diajak untuk menjalin kerja sama pelaksanaan Travel Corridor Arrangement (TCA) atau juga dikenal dengan Reciprocal Green Lane (RGL).
Adapun, TCA merupakan kebijakan yang diberlakukan sejumlah negara untuk memperbolehkan individu dari negara mitra berkunjung ke dalam negeri, meskipun pandemi Covid-19 masih terjadi. Namun ketentuan itu hanya berlaku untuk izin perjalanan bisnis esensial, diplomatik, dan kedinasan yang mendesak.
Perjanjian itu mulai diberlakukan pada 26 Agustus 2020. Sementara itu, bandara yang dibuka untuk menjalankan perjanjian TCA di Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Namun demikian, hubungan Indonesia dan Singapura dalam hal penerbangan rupanya sempat melalui perundingan krusial. Hal itu muncul dalam pemberitaan Harian Bisnis Indonesia edisi 29 Oktober 1991 berjudul “RI Minta Singapura Stop Pakai Jenis Boeing 747-700”.