JAKARTA – Aktivitas warga DKI Jakarta mulai dibatasi untuk mencegah penularan Covid-19 makin meluas.
Pembatasan aktivitas itu diatur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (17/12/2020), lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Beberapa poin penting untuk masyarakat dalam Instruksi Gubernur tersebut antara lain:
1. Bagi pekerja, baik ASN, pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menerapkan batasan kapasitas orang paling banyak 50 persen di kantor dalam satu waktu selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
2. Pegawai, baik ASN, PNS, maupun pegawai BUMD DKI Jakarta agar menunda pelaksanaan cuti tahunan selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
3. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi diminta menetapkan protokol kesehatan di kantor selama masa libur dengan ketentuan batasan opersiona perkantoran paling lama sampai pukul 19.00 WIB, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
4. menerapkan batasan kapasitas dengan jumlah paling banyak 50 persen yang bekera di kantor dalam waktu bersamaan.
5. Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat wisata selama libut Natal dan Tahun Baru ditentukan buka paling lama sampai pukul 21.00 WIB.
6. Khusus pada 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020, dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB. Begitu pula dengan bioskop agar jadwal tayang terakhir pada pukul 19.00 WIB dan membatasi kapasitas 50 persen.
7. Bagi pedagang, pelaku usaha, koperasi, UKM, tempat industri, dan pusat perbelanjaan/mal diminta untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru dengan ketentuan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB.
8. Khusus pada 24 Desember sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 tempat usaha, dagang, pusat belanja/mal agar beroperasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
9. Untuk transportasi umum, beroperasi maksimal hungga pukul 20.00 WIB dengan melakukan pengecekan Surat Keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
10. Dinas Kesehatan diminta menambah kapasitas tempat tidur ICU dan Ruang Isolasi serta memastikan ketersediaan alat kesehatan dan SDM menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Instruksi gubernur tersebut telah ditandatangani Anies Baswedan pada 16 Desember 2020, dan mulai berlaku pada 18 Desember 2020.
(ZQ) sumber.